LMK ARMINDO adalah badan hukum nirlaba yang diberi kuasa untuk mengelola hak ekonomi atas karya cipta, termasuk karya musik. memiliki kedudukan lebih tinggi dan bertugas mengumpulkan royalti dari pengguna karya musik dan mendistribusikannya kepada LMK-LMK yang berizin. memiliki izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).